Prabhumedia.id // Kabupaten Bekasi – Proyek pengeboran sumur di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga merupakan "proyek siluman" karena tidak adanya papan nama proyek yang wajib dipasang. Proyek yang sudah berjalan selama dua hari ini tidak mencantumkan informasi penting terkait sumber pendanaan, besaran anggaran, dan detail teknis lainnya. Dugaan ini mencuat setelah investigasi dilakukan oleh Najan, anggota DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, bersama tim media pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Najan dan tim media mendapati bahwa tidak ada konsultan pengawas yang hadir di lokasi proyek, meskipun pekerjaan sudah berlangsung selama dua hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.
Najan mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang diduga didanai oleh pemerintah namun tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. "Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama itu berpotensi menjadi trik untuk menghindari pengawasan publik dan mengaburkan informasi mengenai besaran anggaran serta sumber pendanaannya," ungkap Najan.
Tidak adanya papan nama proyek ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta durasi pengerjaan proyek. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu pekerja yang berada di lokasi proyek menyebutkan bahwa proyek baru berjalan dua hari dan papan nama proyek belum dipasang. "Itu ada urusannya dengan bos Awan," ujar pekerja tersebut tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan tidak dipasangnya papan nama.
Menyikapi temuan ini, Najan meminta kepada dinas terkait agar segera memberikan teguran dan sanksi kepada pihak pemborong. Ia menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi proyek tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi indikasi kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Transparansi adalah kunci dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi detail mengenai proyek yang ada di wilayah mereka," tegas Najan. Ia juga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalankan proyek sesuai aturan yang berlaku.
LSM Prabhu Indonesia Jaya berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, khususnya yang menggunakan dana publik, demi memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan transparansi informasi kepada masyarakat.
Red
Tags:
Hukum