BKAD Sumedang Tingkatkan Kapasitas Kepala Desa Dengan Penerangan Hukum, Jaksa Garda Desa


Prabhumedia || Sumedang - Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sumedang sukses menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Sumedang dengan tema "Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa". Acara yang berlangsung di Hotel Khatulistiwa Jatinangor pada [Tambahkan tanggal] ini diikuti oleh 270 Kepala Desa, Senin (07/10/2024). 
 
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan, Kabid Pemdes Dadang, Ketua APDESI Kabupaten Sumedang Welly Sanjaya, serta Kajari Sumedang dr. Adi Purnama, SH., MH., yang didampingi oleh Kasi Intel Nopridiansyah, SH.
 
Kajari Sumedang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para Kepala Desa. "Kami ingin para Kepala Desa memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memahami bagaimana peran Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan di desa," ujar Kajari Sumedang.
 

Selain itu, Kajari Sumedang juga menjelaskan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam menangani permasalahan yang terjadi di desa. Ia menekankan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para Kepala Desa yang membutuhkannya.
 
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para Kepala Desa. Mereka merasa terbantu dengan informasi dan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami," ujar salah seorang Kepala Desa. "Kami mendapatkan banyak informasi dan pemahaman tentang berbagai permasalahan hukum yang mungkin terjadi di desa."
 

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
 
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran desa dan pentingnya transparansi publik. "Ini merupakan langkah penting untuk mendorong para Kepala Desa agar lebih dewasa dalam mengelola sumber anggaran dari pemerintah dan memastikan keterbukaan publik," ujar salah seorang narasumber.
 
Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari dan menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Jurnalis: Yhanz / Aceng
Editor: Indra Jabrix

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama