Prabhumedia.id // Kabupaten Bekasi, 15 Oktober 2024 – Didik Sutarto, Ketua RT 01/03 Desa Sukamurni, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan keprihatinan mendalam setelah diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa. Didik menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan tanpa melalui proses musyawarah yang diatur oleh undang-undang.
Sejak menjabat pada tahun 2013, Didik menyatakan bahwa ia hanya menerima surat pemanggilan dari Upas, sementara hingga kini, belum ada surat pemberhentian resmi yang diterimanya. Ia menekankan bahwa pergantian Ketua RT seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, sebagai wujud dari proses demokrasi yang sehat.
"Saya berharap adanya surat pemberhentian yang terhormat dari Kepala Desa Sukamurni. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Didik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian Ketua RT harus melibatkan musyawarah masyarakat setempat. Didik menegaskan pentingnya menghormati prosedur tersebut untuk menjaga kepercayaan serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Ia meminta agar pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang diambil, dan memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas lembaga kemasyarakatan.
Di sisi lain, Taram, Bendahara Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Sukamurni, yang diduga melakukan pemberhentian secara sepihak.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak-pihak tertentu.
( Rudi/Tim )