Dugaan Penyimpangan Dalam Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BSPS Desa Karangreja Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi, https//www.Prabhu Media.id.21 Oktober 2024 – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Namun, di Kabupaten Bekasi, muncul dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang diduga memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.

Di Kampung Rumbia, Desa Karangreja, salah satu penerima bantuan, AW, mengungkapkan bahwa dana yang diterimanya tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan rumah. “Untuk pengajuan, hanya ada pondasi yang sudah ada sekitar satu tahun,” ujarnya.

Pekerja yang dihubungi oleh tim media dan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, pada tanggal 14 Oktober 2024, juga menyatakan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut hanya terdapat pondasi, dan dari total dana bantuan sekitar Rp 17.500.000, sebagian besar dialokasikan untuk biaya tukang, material, dan pengeluaran lainnya.

Seorang tenaga pengusung yang dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa syarat pengajuan mencakup sertifikat tanah, KTP, dan KK. Ia menambahkan, “Kalau tidak ada rumah, buatkan rumah seperti bedeng agar ada pembongkaran, yang penting tanah tidak bermasalah.”

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan pentingnya investigasi terhadap proses pengajuan bantuan. Ia menekankan bahwa syarat pengajuan yang mengharuskan adanya fisik bangunan harus dipenuhi. “Kami meminta pihak terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Rudiansah juga menegaskan bahwa LSM Prabhu akan melayangkan surat resmi terkait masalah ini.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama