Bekasi https://www.Prabhumedia Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Jawa Barat Harus bertanggung jawab atas Surat Keputusa Perpanjangan WIDIAWATI, SPd Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Pada SDN 03 Sukaraya, SK tersebut adalah SK perpanjangan yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi kepada yang bersangkutan untuk menjabat kembali PLT Kepala SDN 03 Sukaraya,
dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) yang ditanda tangani oleh PJ Bupati Bekasi,DR, Drs DEDI SUPRIADI,MM, dalam lampiran lain menerangan bahwa WIDIAWATI, S.Pd. dengan Golongan penata 3C sebagai Kepala SDN 03 Karang Rahayu yang ditempatkan menjadi PLT Kepala SDN 03 Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Bekasi, Padahal yang sebenarnya adalah WIDIAWATI, S.Pd, adalah seorang guru di SDN 01 Karang Mukti, dan yang bersangkutan juga bukan guru penggerak, sebenarnya dari Awal juga penempatan yang bersangkutan disekolah tersebut, Karna yang bersangkutan bukanlah seorang kepala sekolah.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Kabupaten Bekasi memerikan tanggapanya terkait permasalahan ini yang ditemui awak media,
"Saya menduga ini ada permainan para oknum yang bekerja dibidang pendidikan, sebab dari awal.juga ga beres kenapa harus ambil dari sekolah yang lain sedangkan dia kan bukan guru penggerak,kenapa ga diambil dari guru senior yang satu sekolahan.sekarang dugaan ini makin diperkuat adanya surat perintah pelaksana tugas yang jelas sudah ditanda tangani oleh PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi,disitu tertulis Nama Widiawati S.Pd sebagai kepala SDN Karang rahayu 03, ini jelas kesalahan.patal yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Bekasi, kalu ga ada tanggapan dari dinas pendidikan dan PJ kabupaten Bekasi terkait terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diduga keliru maka saya akan mendidak lanjuti atas temuan ini" pungkasnya.
Dari dinas Pendidikan sampai berita ini di terbitkan belum bisa dikonfirmasi.
(Uj)