Prabhumedia.id - Kabupaten Bekasi, 12 Oktober 2024 – Proyek perbaikan pintu air Kalen Rasmi yang terletak di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2014.
Sejak viral di media sosial pada 4 Oktober 2024, banyak laporan menunjukkan bahwa pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, seperti helm, rompi, dan sepatu boots. Meskipun proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp491.204.000 dan dikerjakan oleh kontraktor CV. Tanah Baru, kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih kurang.
N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, mengungkapkan keprihatinannya. “Kontraktor harus memprioritaskan keselamatan pekerja. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas agar setiap proyek mematuhi standar keselamatan kerja,” ujarnya.
Rudiansah juga mengkritik konsultan pengawas yang tidak bertindak terhadap pelanggaran K3 yang terlihat di lapangan. “Jika pengawas proyek tidak memberikan teguran, potensi kecelakaan akan semakin besar,” tambahnya.
Pelanggaran terhadap K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi kontraktor. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha diwajibkan menyediakan APD yang sesuai dan menjamin kondisi kerja yang aman. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam setiap proyek konstruksi adalah keharusan yang tidak boleh diabaikan.
Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi, yang mengelola proyek ini, diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi keselamatan pekerja. Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aspek pembangunan infrastruktur.
- Red -