Prabhumedia || Subang - 31 Oktober 2024, Kami, Pimpinan Redaksi derapperistiwa.id, bersama segenap aktivis hukum, politik, sosial, kemanusiaan, dan jurnalis di seluruh Indonesia, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas insiden persekusi dan pengeroyokan yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis.
Korbannya yaitu: Sogi Sasmita (Pemimpin Redaksi MajalahJakarta.id), Ade Karjono (wartawan BBI.com), dan Rosid (wartawan Jaya Pos dan Target Berita).
Peristiwa tersebut terjadi di Halaman Parkir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis siang, 31 Oktober 2024, dan diduga dilakukan oleh gerombolan preman.
Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
Insan pers bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Membuat informasi menjadi tertutup bagi publik adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Persekusi dan kekerasan terhadap mereka adalah bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Kami mendesak pihak kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Kami juga meminta adanya perlindungan lebih bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya agar mereka dapat bekerja dengan aman dan bebas dari ancaman.
Kami sudah melakukan pelaporan ke Polda Jabar pada hari itu juga dengan Nomor Surat Laporan Polisi: LP/B/480/X/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan melakukan Visum.
Semoga insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan keamanan para jurnalis di Indonesia. Kami berdiri bersama Sogi Sasmita, Ade Karjono, dan Rosid, serta semua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi dalam menjalankan profesinya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap hak Masyarakat atas informasi yang bebas dan transparan.
Jurnalis: Aripudin / Dian Dabo
Editor: Indra Jabrix